Soal Nasionalisasi Aset
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meradang!!! Ia membantah tudingan bahwa calon presiden dari partainya, Prabowo Subianto, mengkampanyekan nasionalisasi aset. Menurut laporan situs tempo.co (8/5/14) ia malah menuding media sengaja mengaitkan isu itu untuk menjatuhkan citra Prabowo. Padahal rencana nasionalisasi itu jelas tertera dalam Manifesto Perjuangan Partai Gerindra tentang “bidang ekonomi” di halaman 15-16.
Aneh kalau Fadli Zon tiba-tiba meradang dan menganggap nasionaliasi sebagai “isu negatif.” Ada dua kemungkinan: Fadli Zon tidak paham manifesto perjuangan partainya sendiri atau para penulis manifesto perjuangan itu yang tidak paham ideologi pimpinannya. Tapi sejauh tidak ada penjelasan resmi yang mengklarifikasi soal ini cukuplah disimpulkan bahwa partai dan pimpinannya mencla-mencle dan tidak tegas.
Masalah yang lebih mendasar sebenarnya soal nasionalisasi aset itu sendiri. Dalam laporan situs tempo.co itu disebutkan bahwa Fadli Zon meradang karena SBY sebelumnya mengatakan ada calon presiden yang membuat “kampanye yang membahayakan negara.” Alih-alih menantang SBY yang mengklaim bahwa nasionalisme itu membahayakan negara, Fadli Zon malah mengkeret dan menganggap tuduhan itu isu negatif.
Apa benar nasionalisasi aset itu negatif? Dalam pasal 33 UUD 1945 dengan jelas dikatakan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (ayat 2) dan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (ayat 3).
Sewaktu pasal ini dibahas dalam sidang BPUPKI, konteks pembicaraannya jelas. Indonesia di masa lalu dikuasai oleh modal kolonial. Jutaan hektar perkebunan di Jawa dan Sumatera, penebangan hutan, pertambangan dan eksploitasi sumber daya alam lain berada di tangan perusahaan Eropa dan Amerika. Sungguh wajar jika agenda ekonomi dari republik yang baru berdiri adalah mengambil-alih seluruh aset itu ke tangan bangsa Indonesia.
Itulah konteks kelahiran pasalnya. Nah, sekarang ini jika diperhatikan situasinya mirip dengan begitu banyaknya pertambangan raksasa, perkebunan besar, dengan modal internasional yang menguasai jutaan hektar lahan di Indonesia. Ini belum termasuk lautan yang juga sudah dirajang menjadi lahan mengeruk keuntungan oleh perusahaan multinasional. Kita memang sedang kembali ke masa kolonial.
Masalahnya nasionalisasi selama ini diberi label negatif. Modal internasional dan perusahaan multinasional yang menguasai tanah jutaan hektar dan bermacam kekayaan alam yang terkandung di dalamnya tentu gemetar dengan ide nasionalisasi karena itu berarti berakhirnya dominasi mereka. Karena itulah mereka gencar menanamkan ide bahwa nasionalisasi itu buruk dan ketinggalan zaman.
Tapi benarkah demikian? Dalam pengalaman sejarah Indonesia nasionalisasi pernah dilakukan oleh pemerintahan Sukarno pada akhir 1950-an. Ratusan aset milik Belanda, Inggris dan Amerika Serikat menjadi sasaran nasionalisasi. Tapi masalahnya di masa itu pelaksananya adalah pihak militer yang setelah duduk lupa berdiri. Alhasil banyak perusahaan yang “dinasionalisasi” akhirnya hanya dikuasai oleh para perwira militer saja.
Dengan kata lain, pengalaman pertama melakukan nasionalisasi berakhir dengan gagal. Tentu kita tidak ingin mengulangi kegagalan yang sama. Tapi untuk itu kita tidak perlu mundur dari agenda nasionalisasi. Setelah memandikan bayi, kita buang air bekas mandinya. Tapi jangan buang bayinya sekaligus! Masalah kita sekarang adalah menentukan syarat dan cakupan dari nasionalisasi aset jika itu memang diperlukan, tidak gebyah-uyah asal bikin pernyataan lantas kelimpungan sendiri ketika ada yang menagih.
Untuk itu kita perlu pertama-tama membedakan kepemilikan pribadi dan kepemilikan publik. Nasionalisasi sekarang identik dengan pengambilalihan aset oleh negara. Banyak orang menolak ide nasionalisasi karena negaranya dikuasai oleh pejabat yang korup dan curang. Makanya ide nasionalisasi harus kembali kepada konsep kepemilikan publik agar pengelolaan aset itu dapat dikontrol secara demokratis.
Nasionalisasi aset pada dasarnya adalah perwujudan dari ide demokrasi di bidang ekonomi. Daripada menyerahkan keputusan penting menyangkut hajat hidup orang banyak kepada segelintir direksi perusahaan swasta yang tujuannya semata cari untung, lebih baik aset-aset penting itu dikelola secara demokratis. Ada banyak cara. Tidak semuanya harus plek dikuasai oleh negara.
Bayangkan misalnya transportasi laut. Pelni sendiri adalah hasil nasionalisasi. Agar sungguh ada kepemilikan publik maka direksinya bisa diubah dengan menempatkan unsur pekerja, perwakilan pemerintah dan para penumpang yang berkepentingan perusahaan itu tetap mendapatkan keuntungan tapi juga memberikan pelayanan yang terbaik dan bertanggungjawab terhadap konstituen mereka.
Masih ada segudang kemungkinan lain yang sudah dipraktekkan dan berhasil di berbagai negara. Tentu semuanya memerlukan pemikiran dan pertimbangan yang mendalam, bukan asal bikin pernyataan biar kelihatan gagah dan tegas.
Hilmar Farid, 2014
Kita lama hidup di bawah sistem yang pada dasarnya mengatakan: urusan publik itu ditangani negara saja, entah itu politik, kebebasan, dll. Jadinya, masyarakat ikut sistem karena takut, bukan karena mengerti dan merasa penting. (HF, 2014)