João Fernandes akhirnya dijatuhi hukuman 12 tahun, karena terbukti membunuh rakyat pendukung kemerdekaan di Maliana, September dua tahun lalu. Fernandes adalah orang pertama yang diadili dan dijatuhi hukuman di bawah sistem baru. Sebelumnya pemerintah Indonesia selalu meloloskan para pembunuh, dan paling-paling hanya menjatuhkan hukuman beberapa bulan saja karena melanggar prosedur, seperti dalam kasus pembunuhan di Santa Cruz, 12 November 1991. Di masa itu kita tahu bahwa pengadilan dan keadilan tidak mungkin ditegakkan.

Tetapi timbul pula pertanyaan, apakah pengadilan di bawah sistem baru yang bisa mengirim orang ke penjara untuk belasan tahun memang sudah memenuhi rasa keadilan? Seperti kita tahu selama tahun 1999 ada ratusan kasus pembunuhan dan tindak kekerasan di seluruh Timor Lorosae. Menurut para pengamat dan aktivis yang menyaksikan langsung dan terlibat dalam investigasi pelanggaran sepanjang proses referendum itu, korban diperkirakan sekitar 1.000 sampai 2.000 orang, walaupun ada laporan yang mengatakan jumlahnya bisa mencapai 10.000 orang. Sayangnya, PBB tidak pernah mendorong investigasi yang menyeluruh sehingga jumlah korban sesungguhnya sampai hari ini tidak terungkap.

Namun, terlepas dari ketepatannya, kita tahu persis jumlah korban dan kasus itu jauh lebih banyak dari kasus yang sekarang ini ditangani oleh UNTAET, yang dikenal sebagai kasus kejahatan serius (serious crime). Apa sesungguhnya yang disebut kejahatan serius itu? Dalam Regulasi UNTAET No. 15/2000 disebutkan, bahwa kejahatan serius itu mencakup konsep kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), pembasmian berdasarkan keturunan (genocide), dan semua tindakan anti kemanusiaan lainnya.

Ada beberapa masalah di sini. Pertama, istilah kejahatan serius itu sendiri, yang seolah-olah mengatakan bahwa semua tindak kekerasan di luar apa yang ditangani oleh UNTAET sekarang, dianggap kurang atau tidak serius. Kita tahu bahwa para pejabat yang menangani persoalan itu tidak bermaksud, setidaknya dalam pidato-pidato resmi mereka mengatakan, bahwa kejatahan di luar 15 kasus yang sekarang sedang diproses itu kurang serius. Tetapi pendapat yang berkembang di masyarakat, tanpa penjelasan memadai seperti biasanya, bisa juga menimbulkan persoalan baru.

Kedua, digunakannya KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dalam seluruh proses pengadilan terhadap kejahatan serius tersebut. Perlu diingat bahwa undang-undang yang dipakai itu adalah warisan Indonesia, dan Indonesia mewarisinya dari hukum kolonial. Tidak ada pengertian kejahatan terhadap kemanusiaan, pembasmian manusia seperti yang terkandung dalam konsep kejahatan serius, sehingga tentu timbul pertanyaan: Bagaimana mungkin kita mengadili kasus-kasus seperti itu dengan perangkat tidak memadai? Pasal 340 KUHP yang dipakai dalam kasus João Fernandes, biasanya hanya dipakai untuk kejahatan biasa, sementara kita tahu kasus pembunuhan itu bukanlah semata-mata karena dendam, perampokan, atau motivasi individual seperti yang tersirat dalam KUHP. Pembunuhan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya sistematis menghancurkan Timor Lorosae pasca referendum. Penggunaan pasal 340 KUHP dengan begitu secara tersirat mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh João Fernandes adalah tindak pidana biasa, tidak ada kaitannya dengan gelombang kekerasan tahun 1999.

Ketiga, 15 kasus yang sedang diproses ini adalah hasil investigasi UNTAET bekerjasama dengan sejumlah lembaga dan individu. Tetapi keputusan akhir nampaknya tetap berada di tangan UNTAET yang kemudian menyerahkannya kepada tim jaksa dan hakim untuk diadili. Hampir tidak ada pembicaraan kecuali dalam konteks meminta informasi dengan para korban pelanggaran. Artinya, seluruh pengertian serius atau kurang dan tidak serius itu dilakukan berdasarkan keputusan penguasa administratif.

Keadilan Bagi Korban

Jika melihat apa yang terjadi selama tahun 1999 dan sebelumnya, maka kasus pembunuhan dan tindak kekerasan lainnya tidak mungkin dilihat secara terpisah. Kita tahu bahwa pembunuhan itu sering diikuti dengan tindak kekerasan dan intimidasi terhadap keluarga korban, dan juga penghancuran kehidupan ekonomi mereka. Setiap anak terlantar yang sekarang berkeliaran di jalan-jalan kota Dili adalah korban dari tindak kekerasan yang melanda seluruh Timor Lorosae. Memang tidak selalu orang tua mereka meninggal dunia atau hilang, tetapi kita tahu pasti bahwa kehadiran mereka di jalan-jalan pada malam hari bukanlah atas keinginan sendiri.

Begitu pula dengan para janda yang sekarang harus merawat anak-anak yang masih tersisa dan menyambung hidupnya sendiri dalam kondisi luar biasa sulit. Mereka juga merupakan korban dari gelombang kekerasan. Dapat dipastikan bahwa keadilan menurut para korban ini bukan hanya berarti hukuman berat bagi para pelaku kejahatan. Apalagi kalau hanya satu dua orang yang dijatuhi hukuman, sementara para pejabat dan komandan yang memberikan instruksi dan mengendalikan operasi kekerasan itu masih hidup senang dan tenteram setelah seluruh kejadian itu berlalu. Hukuman hanya menyelesaikan satu aspek dari ketidakadilan, yakni bahwa pelaku diberi ganjaran setimpal.

Tetapi perlu diingat betapa pun hebatnya hukuman yang dijatuhkan, kehancuran sosial ekonomi yang sekarang mereka derita belum terjawab. Tidak ada misalnya keputusan mengenai rehabilitasi dan kompensasi bagi para korban yang diputuskan oleh pengadilan. Jika melihat bahwa kasus-kasus kekerasan itu tidak berdiri sendiri, maka sudah barang tentu keputusan mengenai nasib para korban juga tidak mungkin dilakukan secara individual. Tidak mungkin misalnya proses rehabilitasi dan kompensasi hanya diberlakukan untuk korban dan keluarga korban dari 15 kasus yang sekarang diproses. Kita tahu, dan selama ini selalu bicara, bahwa semua rakyat Timor Lorosae menjadi korban.

Bagaimanapun kita tahu bahwa pengadilan dan sistem keadilan yang hendak dibangun sekarang masih memiliki banyak kelemahan. Jaksa dan hakim dibayar rendah, fasilitas pengadilan untuk melakukan pemeriksaan, investigasi dan memproses kasus-kasus yang sangat terbatas, kerjasama antara penguasa administratif dengan petugas pengadilan yang pasang surut, dan segudang masalah lain. Karena itu, mungkin, masalah penegakan keadilan tidak mungkin sepenuhnya diserahkan kepada proses pengadilan. Bukan hanya karena alasan-alasan teknis, tetapi juga karena alasan yang sangat mendasar yang disebutkan di atas.

Kesejahteraan, Demokrasi dan Kedamaian

Di Indonesia sendiri ada perdebatan yang hebat tentang cara menyelesaikan masalah kekerasan di masa lalu. Seperti di Timor Lorosae, ada jutaan orang yang menjadi korban keganasan rezim Orde Baru, dan belum ada kasus yang sampai sekarang diusut tuntas dan diadili dengan standar internasional. Hampir semua pelaku dibiarkan lolos atau mendapat hukuman ringan, karena didakwa melanggar prosedur. Dalam banyak hal, proses penegakan keadilan di Timor Lorosae masih lebih baik.

Namun, sudah jelas bahwa pengadilan yang paling jujur, adil dan hebat sekali pun belum bisa menjawab masalah-masalah sosial ekonomi yang timbul akibat pelanggaran di masa lalu. Bisa dibayangkan berapa juta hektar tanah yang dirampas dengan kekerasan dan memakan korban? Berapa juta orang yang menjadi miskin dan terpaksa hidup dengan menjual tenaganya karena peristiwa kekerasan di masa lalu?

Semua itu adalah tumpukan masalah yang dihadapi setiap masyarakat, yang melalui peristiwa kekerasan. Tidak ada jawaban pasti bagi mereka, kecuali tumbuh gerakan rakyat sejati memperjuangkan kesejahteraan, demokrasi dan kedamaian. Kita hanya berharap bahwa kasus-kasus yang sekarang sedang diproses di pengadilan akan membuka jalan bagi kita semua memperjuangkan keadilan sesungguhnya bagi para korban.

Hilmar Farid, 2001

Tulisan ini dimuat oleh http://www.yayasanhak.minihub.org pada 26 Februari 2001